DPR: Mulai 2027 Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Seluruhnya Jadi Penuh Waktu - Telusur

DPR: Mulai 2027 Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Seluruhnya Jadi Penuh Waktu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani/FPKB

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut pemerintah akan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2027.

Seluruh PPPK paruh waktu, kata dia, akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut disebut telah dibahas Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Insyaallah yang PPPK paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu,” kata Lalu kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Menurut politikus PKB itu, mulai 2027 status aparatur sipil negara (ASN) hanya akan terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Dengan demikian, tidak lagi terdapat pembagian PPPK berdasarkan kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

“Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027. Tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Meski demikian, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Lalu mengatakan pemerintah akan menyiapkan formasi CPNS untuk mengakomodasi proses tersebut.

“PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan,” kata dia.

Selain PPPK, pemerintah juga disebut akan membuka kesempatan bagi lebih dari 170.000 tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027.

Menurut Lalu, penyelesaian status tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda yang akan terus dikawal Komisi X DPR.

“Yang non-ASN, yang 170.000 sekian itu, juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027,” ujarnya.

Komisi X DPR, lanjut Lalu, meminta pemerintah tidak kembali menunda penyelesaian status tenaga pendidik.

Setelah persoalan status kepegawaian diselesaikan, DPR akan mendorong pembahasan formula peningkatan kesejahteraan guru.

“Setelah klaster ini tuntas, berikutnya yang harus kita lakukan adalah menghitung formula kesejahteraan guru-guru kita,” kata Lalu.

Ia menyebut anggaran untuk kebutuhan tersebut telah dipersiapkan. Namun, besaran anggaran masih menunggu pembahasan dan penjelasan Badan Anggaran DPR.

“Anggarannya sudah dipersiapkan. Nanti besaran dan nominalnya berapa, tentu Badan Anggaran yang akan menyampaikan,” ujarnya.


Tinggalkan Komentar