DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Lembaga Khusus Bakal Dibentuk di Bawah Presiden

by Rikky Affandi Daulay |
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Lembaga Khusus Bakal Dibentuk di Bawah Presiden
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rai, Iman Sukri (FPKB) saat menyerahkan RUU Reforma Agraria kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Selasa (22/9) di DPR RI/Ist

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Iman Sukri mengatakan, terdapat 15 substansi utama yang disepakati dalam pembahasan UU Reforma Agraria.

Salah satu poin penting adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut akan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

UU ini juga mengatur peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, redistribusi tanah, pemulihan hak atas tanah, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi kepemilikan.

Lokasi prioritas reforma agraria antara lain ditentukan berdasarkan tingkat ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Adapun kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

UU tersebut juga memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, pemulihan hak masyarakat, serta pemulihan hubungan sosial.

Selain itu, pemerintah diwajibkan membangun sistem data reforma agraria yang terintegrasi serta menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR sedikitnya satu kali dalam setahun.

Pendanaan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

UU Reforma Agraria juga memuat ketentuan pidana serta aturan peralihan untuk memastikan program reforma agraria yang telah berjalan dapat diintegrasikan ke dalam sistem baru yang diatur undang-undang. RD

Komentar

Berita Terkait