DPR Sahkan RUU PSDN, Wajib Militer Sukarela - Telusur

DPR Sahkan RUU PSDN, Wajib Militer Sukarela


telusur.co.id   -   Disahkannya Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini diharapkan bisa lebih memperkuat sistem pertahanan negara Republik Indonesia. 

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara Satya Widya Yudha optimis bahwa pengesahan RUU menjadi Undang Undang tersebut merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer maupun non-militer di masa mendatang.

 

“RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara,” paparnya kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

 

Satya yang juga Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer. Melainkan yang lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.

 

“Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini _clear_, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses _screening_, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola _bottom up_,” tandas Satya.

 

Dijelaskan, RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah ini dibahas secara maraton antara Panja Komisi I dengan Pemerintah dalam hal ini Kemenhan. “Ini akan menjadi legacy bagi Komisi I dan Pemerintah menghasilkan Undang Undang di akhir periode ini,” imbuh Satya.

 

Sementara itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut bahwa perang antar negara saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan sehingga dibutuhkan UU yang tidak hanya mengatur perang secara konvensional, namun juga menjangkau perang yang multi dimensi dan futuristik. Menurutnya, UU PSDN ini adalah salah satu langkah maju untuk pertahanan negara.

 

“Perang _mindset_ akan jauh lebih mematikan dibanding perang fisik. Sasaran dari perang tersebut adalah untuk menghancurkan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi, dan keyakinan. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini akan mentransformasikan sumber daya nasional untuk jadi kekuatan pertahanan negara,” jelas Purnawirawan Jenderal TNI bintang empat ini usai pengesahan UU PSDN di Nusantara II Gedung DPR RI.

Laporan : Bambang Tri P


Tinggalkan Komentar