telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima aksi damai Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM). Dalam pertemuan tersebut, para guru menuntut agar DPR memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sari menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan harus segera dituntaskan secara konkret. DPR, kata dia, telah mendengar dan memetakan substansi persoalan yang disampaikan para guru.
“Kesimpulannya ada dua. Pertama, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,” ujar Sari usai pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan DPR siap turun tangan apabila solusi membutuhkan harmonisasi kebijakan lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesimpulan kedua, lanjut Sari, menyangkut persoalan yang secara regulasi sebenarnya telah selesai. Menurutnya, ada kebijakan yang sudah diputuskan dan ditandatangani, namun implementasinya belum berjalan optimal.
“Artinya ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut. Ia menambahkan, hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan.
Dalam audiensi itu, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta.
PGM mengusulkan kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS. Selain itu, mereka meminta agar guru yang diangkat menjadi PPPK tetap dapat mengajar di sekolah asal.
“Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu,” ujar Ahmad.
PGM juga meminta agar batas usia rekrutmen ASN yang saat ini maksimal 35 tahun diperluas hingga 40 tahun, mengingat banyak guru madrasah telah melampaui batas tersebut. Ahmad menegaskan keresahan utama para guru terletak pada ketidakjelasan gaji dan tunjangan.
“Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Agama menyatakan telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diproses bahkan sebelum aksi damai digelar.
“Kami juga langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” jelas Amien.
Ia menambahkan, proses tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN. Namun, ia optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut.
“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,” pungkasnya. [ham]



