DPR Yakin KUHP dan KUHAP Baru Tekan Lonjakan Penghuni Lapas - Telusur

DPR Yakin KUHP dan KUHAP Baru Tekan Lonjakan Penghuni Lapas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. foto gerindra

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, optimistis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat menjadi solusi konkret dalam menekan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Hal itu disampaikannya usai melakukan peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Menurutnya, KUHP dan KUHAP terbaru menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih progresif, termasuk penerapan hukuman alternatif seperti kerja sosial.

“Kita sudah punya KUHP dan KUHAP yang baru. Saya pikir ini bisa mengurangi overcapacity karena di dalamnya ada pola kerja sosial. Jadi, yang sudah divonis tidak serta-merta harus ditahan, tetapi bisa diberikan hukuman lain seperti kerja sosial,” ujarnya.

Sugiat menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lapas yang selama ini menjadi persoalan kronis di berbagai daerah. Selain optimalisasi regulasi baru, ia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menambah fasilitas lapas dan rumah tahanan (rutan) baru.

“Mudah-mudahan ini bisa mengurangi overcapacity. Selain itu, kita juga mendorong penambahan lapas dan rutan baru,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga mengapresiasi pola pembinaan warga binaan di Lapas Sidoarjo. Sugiat menilai program pembinaan berbasis keterampilan (life skill) yang dikembangkan pihak lapas berjalan aktif dan produktif, terutama dalam pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan bidang kuliner.

Menurutnya, model pembinaan seperti ini perlu direplikasi, tidak hanya di Sidoarjo, tetapi juga di seluruh Jawa Timur bahkan secara nasional. “Pola pembinaan life skill di bidang UKM dan kuliner ini sangat baik dan perlu dikembangkan lebih luas,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, menyoroti kondisi overkapasitas lapas di Jawa Timur yang dinilainya telah mencapai tahap ekstrem. Ia menyebut dominasi narapidana kasus narkotika menjadi salah satu faktor utama yang membebani program rehabilitasi di dalam lapas.

“Permasalahan pemasyarakatan di Jawa Timur mencakup krisis overkapasitas ekstrem dan dominasi narapidana kasus narkotika yang membebani program rehabilitasi,” ujarnya.

Anwar juga menyinggung tantangan integritas petugas pemasyarakatan, terutama setelah mencuatnya kasus penyelundupan sabu di Lapas Pamekasan yang berujung pada pemindahan narapidana kategori high risk ke Nusakambangan.

Selain isu pemasyarakatan, Komisi XIII turut mencermati sejumlah persoalan hak asasi manusia (HAM) di Jawa Timur, mulai dari konflik agraria, kekerasan di institusi pendidikan, hingga tingginya angka pernikahan dini dan kematian ibu. Ia menilai koordinasi antarinstansi dalam pelaporan capaian rencana aksi nasional HAM masih perlu diperkuat.

“Dominasi aduan konflik agraria dan ketenagakerjaan masih tinggi, dan koordinasi antarinstansi dalam pelaporan capaian rencana aksi nasional HAM perlu diperkuat,” tegasnya.

Anwar juga menyoroti perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia menegaskan bahwa investigasi mengungkap adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, sehingga implementasi pemulihan hak korban harus benar-benar mengembalikan martabat para penyintas.

Di sisi lain, ia mengapresiasi peningkatan perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur yang mengalami lonjakan permohonan perlindungan secara nasional sebesar 27,51 persen hingga awal 2026. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat tantangan, terutama rendahnya realisasi pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh pelaku kepada korban.

Melalui kombinasi reformasi regulasi, penambahan fasilitas, serta penguatan pembinaan dan perlindungan HAM, Komisi XIII berharap persoalan overkapasitas dan berbagai tantangan pemasyarakatan dapat ditangani secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. [ham]


Tinggalkan Komentar