telusur.co.id - Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2020, dibatalkan karena belum selesai dibahas.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, M. Nuh, yang mengklaim pembahasan LKPJ Bupati 2020 belum selesai karena masih penajaman data. “Kan masih penajaman. LKPJ belum selesai,” tegas M. Nuh, Fraksi PKS, Jumat (28/05/2021).
Ditanya, kenapa sudah ada undangan DPRD terkait tiga agenda sidang paripurna (Jumat, 28 Mei 2021), yang ditunda. M. Nuh, mempertanyakan mana undangannya. “Mana undangannya? Udah ya sip,” ucapnya.
Ketika disinggung alasan Paripurna LKPJ Bupati 2020 dibatalkan? M. Nuh, menyampaikan ada data yang belum lengkap, dan belum ia dapatkan dari Tim LKPJ. “Belum dapat dari tim LKPJ. Ok ya, sip,” ucapnya sambil masuk ke mobil dinas.
Sedikit mengejutkan, ketika ditanya lagi apakah ada penolakan dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait LKPJ Bupati 2020, M. Nuh, menjawab dirinya ikut suara ummat. “Ikut suara ummat,” katanya sambil ketawa. [ham]
Laporan Sonson Sayefullah