telusur.co.id - Dua terduga bandar sabu di dua wilayah Kecamatan Silindak dan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ringkus aparat kepolisian.
Dua bandar sabu itu ialah, K alias Kijong (38), warga desa Tarean, dan S alias Melon (37), warga Perbaungan.
"Iya benar, kita menangkap dua pelaku terduga bandar sabu," kata Kapolsek Kotarih Ipda D Panjaitan, Kamis (4/3/21).
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, berukuran sedang dan besar. Namun, beratnya belum diketahui.
"Kita berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 jie yang ditangkap dilokasi berbeda," ujarnya.
Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.[Tp]
Laporan: Budiono