telusur.co.id - Keperluan masyarakat Indonesia khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami dan mematuhi ketentuan hukum di Brunei merupakan keberhasilan dalam bekerja di negara tersebut.
Demikian kata kunci disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Dr. Sujatmiko dalam sambutan membuka Dialog dengan tema “Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam”, Minggu, 18 Juli 2021, bertempat di Aula Gedung KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
“Saya tidak akan jemu mengingatkan para warga Indonesia di Brunei untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini. Hal yang sama juga saya angkat saat bertemu para warga di Temburong dan Tutong” ucap Dubes Sujatmiko.
Ratusan warga Indonesia yang sebagian besar Pekerja Migran Indonesia bekerja di berbagai sector, mulai dari Pelaut, Arsitek, Jasa Konsultan, Chef hingga Asisten Rumah tangga menghadiri acara Dialog.
Narasumber utama dari Jabatan Imigresen dan Pendaftaraan Kebangsaan Brunei Darussalam yaitu Ketua Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang) dan Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Siasatan dan Pendakwaan Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang).
Turut berpartisipasi narasumber kepolisian yang diwakili oleh Pegawai Penyiasat Kes Unit Siasatan Pemerdagangan Manusia, Jabatan Siasatan Jenayah, sementara dari Jabatan Buruh diwakili oleh Pemangku Penolong Pesuruhjaya Buruh Bahagian Pendakwaan & Perundangan, dan Pemeriksa Buruh Kanan Bahagian Penguatkuasaan Undang-Undang.
Bertindak sebagai moderator, Atase Tenaga Kerja KBRI memandu acara dengan materi diskusi membahas peraturan Brunei terkait perdagangan dan penyelundupan orang, imigrasi dan ketenagakerjaan serta beberapa pelanggaran yang melibatkan pekerja asing seperti pendatang haram, tinggal melebihi izin tinggal (overstayer), penyalahgunaan visa kunjungan, hingga penyalahgunaan visa kerja.
Kepentingan KBRI untuk memberikan informasi dan sosialisasi pelindungan WNI dan PMI terkait dengan berbagai masalah yang mereka hadapi seperti kasus penahanan pekerja yang habis kontrak, pindah majikan dan tidak dibayar gaji. Issu ini yang ditanyakan selama diskusi berlangsung. Diperkirakan jumlah PMI di Brunei mencapai lebih dari 30 ribu orang.
Pertemuan Dubes RI dengan para WNI/PMI adalah kegiatan rutin diadakan untuk menjangkau para WNI di Brunei Darussalam. Acara yang sama sebelumnya juga telah diadakan di Stoneville Hotel, Temburong, pada 18 Juni 2021, yang dihadiri 75 orang, dan di The Lanes Hotel, Tutong, pada 9 Juli 2021, yang dihadiri oleh 72 orang. [ham]



