telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan sejumlah pejabat di DPRD Jatim.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo mengatakan pihaknya mengamati soal adanya pencekalan dari KPK terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

“Tentu kita amati pencekalan oleh KPK terhadap empat anggota DPRD Jatim. kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak," Kata Heru kepada wartawan Senin (15/7/24).

Menurut Heru, pihaknya akan terus mendalami pihak yang diduga yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dia menegaskan, Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu.

“Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK karena ada potensi beliau juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu,” katanya.

Heru menilai, semua anggota DPRD Jatim memiliki potensi terlibat kasus korupsi tersebut. Pasalnya, aliran dana hibah Jatim dinikmati  semua pihak.

“Gus Fawait sebaiknya mundur dari bakal calon bupati Jember dan juga anggota lainnya ikut Pilkada sebaiknya mundur dan fokus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ungkapnya.

Koordinator Komite Masyarakat  Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mengatakan, anggota DPRD sekaligus ketua DPRD jatim 2019-2024 Kusnadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal oleh KPK  dalam kasus tersebut. Satu tahun silam Fawait, yang berstatus anggota DPRD juga diperiksa KPK bersamaan dengan Kusnadi.

“Karena besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa oleh KPK bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Kustiono.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7/24). (Ts)