telusur.co.id - Kisruh di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi berujung pada laporan polisi, menyusul adanya dugaan memalsukan surat keluar Nomor: 06/SMSI-KAB.BEKASI/VI/2022, yang dilakukan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi pada 15 Juli 2022 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, berinisial DA dipolisikan dengan laporan Nomor: LP/2453/SPKT/K/X/2022, dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Rabu (28/12/22).
Mantan Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi, RF Rochmatillah saat dihubungi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar Bang, saat ini DA tengah diperiksa polisi terkait dugaan pemalsuan surat yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Rochmatillah saat dikonfirmasi telusur.co.id.
Rochmatillah mengatakan akan menggelar konferensi pers pada Kamis (29/12/22). “Insya Allah, besok akan ada konferensi pers terkait masalah ini,” ucapnya.[Tp]