telusur.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menaikkan tarif di 15 ruas jalan tol. Padahal, di awal 2023 Kementerian PUPR sudah menaikkan tarif di beberapa ruas, diantaranya tol Pandaan-Malang naik yang tarifnya naik sebesar 3,2 persen.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, menaikan tarif berbasis inflasi ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi sehingga beban masyarakat menjadi semakin meningkat," kata Suryadi kepada wartawan, Selasa (17/1/23).
Suryadi menambahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa inflasi bulan lalu mencapai 0,66 persen secara bulanan atau 5,51 persen secara tahunan. Adapun inflasi bulanan 0,66 persen pada Desember 2022, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,09 persen.
Dikatakan Suryadi, pengusaha logistik sendiri banyak yang mengeluhkan rencana kenaikan tarif tol ini. Karena, bisnis logistik sendiri dipengaruhi banyak faktor diantaranya biaya BBM yang juga beberapa waktu lalu baru naik, harga sewa truk, tarif tol dan lain lain.
Menurut data dari asosiasi logistik, kata Suryadi, secara umum tarif tol porsinya sekitar 37,5 persen terhadap total kegiatan operasional. Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen, sedangkan ukuran besar naik sekitar 23-25 persen.
Di sisi lain, layanan jalan tol belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pelayanan ini diberikan berupa standar pelayanan minimal (SPM) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014.
Dimana, dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan bahwa penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan SPM yang diantaranya adalah berupa pemeriksaan kemantapan badan jalan, fasilitas rest area, kecepatan kendaraan, faktor keselamatan dan lain-lain.
Sedangkan dilihat dari aspek keselamatan, data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunjukkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan tol malah terus meningkat. Kecelakaan di jalan tol pada tahun 2019 sebanyak 2.626 kasus, pada tahun 2020 meningkat menjadi 3.907 kasus dan pada tahun 2021 meningkat lagi menjadi 3.988 kasus kecelakaan.
"Berdasarkan pengamatan diatas maka kita meminta Pemerintah untuk tidak menaikan tarif tol, karena pandemi belum usai walaupun PPKM telah dihapus," ujar Suryadi.
Anggota DPR RI dapil NTB II ini menegaskan, masyarakat masih membutuhkan ruang untuk bisa bangkit kembali perekonomiannya. Apalagi saat ini inflasi juga sedang tinggi dan masyarakat baru saja mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi sejak September 2022.
"Kita mengingatkan bahwa dalam menaikkan tarif tol Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan. Selain itu kita juga mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik, tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi SPM nya misalnya ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol," tukas Suryadi.[Fhr]



