Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur, 263 Orang Jadi Korban - Telusur

Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur, 263 Orang Jadi Korban

Ungkap kasus eksploitasi seksual ratusan anak (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual, dengan korban anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut polisi menggerebek sembilan hotel yang digunakan untuk melakukan aksi eksploitasi seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sementara untuk jumlah korban ada 263 orang terdiri dari, 86 orang anak di bawah umur dan 177 orang dewasa.

“Pelaku ini juga menjadi joki atau pencari tamu dan menawarkan korbannya kepada laki-laki melalui aplikasi Michat sebagai wanita BO (booking order),” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/21).

Yusri menjelaskan, kasus ini terungkap lantaran orang tua salah satu korban melapor ke polisi. Ia melaporkan bila anaknya yang berusia 17 tahun sudah beberapa waktu tak pulang ke rumah.

"Setelah dilakukan pencarian, didapati tersangka mengajak korban tinggal di sebuah kos-kosan. Di sana pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri," terangnya.

Kemudian, sambung Yusri, pelaku membuat akun aplikasi Michat. Lalu pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau melakukan persetubuhan atau pencabulan,” jelasnya.

Tarif yang dipatok pelaku untuk sekali berhubungan intim dengan korban bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Setiap korban memiliki dua sampai tiga joki yang bertugas mencari mangsa lelaki hidung belang.

"Korban dalam satu hari bisa melayani dua hingga tiga tamu laki-laki," katanya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, setiap joki mendapat uang sekitar Rp 100 ribu dari setiap pelanggan. Sementara sisa uang hasil prostitusi dibagi untuk korban dan biaya sewa kamar.

"Kemudian pada malam hari pelaku atau joki bisa melakukan hubungan badan terhadap korban. Setelah mereka selesai melayani tamu," katanya.

Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (fhr)


Tinggalkan Komentar