telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meragukan akuntabilitas san independensi tim penyidik Pidana Khusus Kejagung. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejagung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan.
"Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Sugeng menegaskan, dengan tidak ditahannya Febrie Adriansyah, perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian. Dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut.
"Bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi Obstruction of justice bisa terjadi," ucapnya.
Untuk itu, IPW mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejagung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, segera melakukan penahanan.
"Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah," paparnya.
Sugeng menilai, saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejagung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka diluar kejaksaan." Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi Tersangka," tegasnya.
Jika penahanan ini berlarut-larut, IPW menganggap, tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
IPW juga mendorong Presiden Prabowo segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah, menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga. [Nug]



