Relawan Prabowo Subianto Polisikan Ketua Umum Projo Budi Arie - Telusur

Relawan Prabowo Subianto Polisikan Ketua Umum Projo Budi Arie

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan (Foto : fie)

telusur.co.id -Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mempolisikan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi (BA), terkait ucapan patahan sejarah dan insting 'lebih cepat dari 2029' ke Bareskrim Polri. 

Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, pihaknya dan beberapa relawan pendukung Prabowo lainnya menyebut,langkah hukum ini diambil karena pernyataan Budi Arie dinilai melukai hati para pendukung Presiden Prabowo Subianto.

"Tentunya ini membuat sakit hati para pendukung Prabowo. Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029," kata Kurniawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).

Ia menyayangkan pernyataan BA,.dimana saat ini presiden tengah fokus mengatasi bencana di NTT, kebakaran hutan di Kalimantan maupun di Sumatera.

Tak hanya itu, apa yang disebutkan Budi Arie dalam unggahan tersebut bertolak belakang dengan sikap Jokowi, sebab Prabowo sangat menghargai Budi Arie dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Makanya hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum," sebutnya.

Terkait permohonan maaf yang telah disampaikan Budi Arie, Kurniawan menilai sikap itu ibarat lagu baru kaset lama.

Masalah minta maaf itu lagu baru kaset lama. Konsekuensi hukum harus tetap berjalan sebagai pembelajaran. Maaf itu nanti gampang kalau pas Lebaran saja," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, menjelaskan pihaknya membawa sejumlah alat bukti berupa video dan media elektronik. Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.

"Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens. Dalam video tersebut ada ajakan 'apakah Saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap'. Di situlah timbul unsur penghasutan," jelas Dony.

Dony mengatakan saat ini langkah hukum terhadap Budi Arie masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas) dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

"Sudah diterima sore ini. Memang masih dumas karena ada beberapa yang harus disinkronisasi terkait chemistry pengenaan pasal-pasalnya. Tapi tetap berjalan, tinggal menunggu panggilan berikutnya untuk kesaksian pelapor dan saksi-saksi," imbuhnya.(fie)


Tinggalkan Komentar