Fraksi Nasdem Serap Masukan Perludem Soal Revisi UU Pemilu - Telusur

Fraksi Nasdem Serap Masukan Perludem Soal Revisi UU Pemilu

Audiensi Perludem dengan Fraksi Partai Nasdem-Foto.Yudo

telusur.co.id - Fraksi Partai Nasdem DPR RI menerima kunjungan audiensi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu guna membahas perbaikan sistem pemilu di Indonesia, Selasa (27/1), di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta Pusat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen Nasdem untuk membuka diri terhadap masukan publik, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi. Hal ini seiring dengan tugas yang diterima DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menginisiasi kehadiran revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu Partai Nasdem hari ini menerima lebih kurang sekitar 13 NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu yang salah satu leadingnya adalah Perludem,” ujar Rifki. 

Dalam audiensi tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah gagasan penting, mulai dari sistem pemilu, parliamentary threshold, penegakan hukum kepemiluan, hingga upaya mendorong politik berbiaya murah dengan tetap mengedepankan kualitas demokrasi yang lebih baik untuk Indonesia ke depan. 

Rifki menegaskan seluruh masukan tersebut akan ditampung dan dipelajari secara serius. Seluruh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem hadir untuk berdialog dan menyelaraskan gagasan konseptual dengan realitas di lapangan. 

“Kami sebagai politisi bicara itu, agar kita nanti menyusun norma-norma yang tidak hanya mengawang-awang, tetapi norma yang berdasarkan pada kebutuhan faktual untuk membenahi demokrasi Indonesia,” katanya. 

Terkait sistem pemilu, Rifki menjelaskan bahwa Nasdem memiliki tenggat waktu hingga pertengahan 2026 untuk menghimpun masukan seluruh masyarakat sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun. Salah satu usulan yang dibahas adalah sistem pemilu campuran yang ditawarkan oleh Perludem, yakni kombinasi sistem proporsional tertutup dan sistem majoritarian atau distrik. 

"Dan ini sedang kami hitung untung ruginya," terangnya. 

Selain itu, Perludem turut menawarkan sejumlah perbaikan atas sistem proporsional terbuka yang diadopsi saat ini. Salah satu solusi yang mereka tawarkan adalah melalui penataan daerah pemilihan (dapil) dengan memperkecil besaran dapil (district magnitude). Rifki berpendapat bahwa dapil yang terlalu besar membuat hubungan anggota legislatif dengan pemilih menjadi kurang optimal. 

“Jadi kemudian, dengan hanya menghandel sedikit Kabupaten Kota, maka seorang anggota DPR itu diharapkan bisa jauh lebih peduli dan lebih menyentuh masyarakat," ujarnya. 

Ia mencontohkan wilayah Kalimantan Tengah yang saat ini hanya memiliki satu dapil, meski ukurannya satu setengah kali lebih luas dari wilayah Jawa. Ia pun menilai bahwa dapil tersebut harus dipecah meski konsekwensi yang diterima akan berdampak pada potensi penambahan jumlah kursi di DPR RI yang saat ini berjumlah 580 kursi, bisa meningkat, meski angka pastinya masih akan dikaji melalui studi dan riset mendalam. 

"Amat mungkin dengan penataan dapil itu berkonsekuensi penambahan jumlah kursi," jelasnya. 

Rifki menekankan agar penataan dapil lebih menitikberatkan pada proporsionalitas antara jumlah penduduk dengan anggota keterwakilan. Ia membandingkan Indonesia dengan negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang memiliki rasio anggota parlemen lebih seimbang dengan jumlah penduduk. Sebagai informasi Malaysia dihuni oleh 34 juta penduduk dengan jumlah anggota parlemen yang mereka miliki berjumlah 222 orang. Sedangkan Thailand, memiliki 500 anggota parlemen dengan jumlah penduduk 50 juta. 

“Jadi kalau kita bicara soal proporsionalitas, kita sudah mengalami disproporsionalitas," ungkapnya. 

Sementara itu, terkait Parliamentary Threshold (PT), Rifki menyebut NasDem cenderung mengusulkan kenaikan ambang batas secara moderat di kisaran 6–7 persen dan berlaku secara nasional, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Menurutnya, penetapan PT mesti mempertimbangkan tiga sudut pandang, yakni penyederhanaan partai politik, efektivitas pemerintahan, serta risiko semakin banyaknya jumlah suara yang akan terbuang karena tidak terwakili. 

“karena itu tiga langgam ini menjadi pikiran Nasdem, pertama pemerintahan yang efektif, institusionaliasi atau pelembagaan partai politik serta memaksa diri untuk mendapatkan jumlah kursi dan jumlah suara yang signifikan di setiap tingkatan," pungkasnya. (Ham)


Tinggalkan Komentar