telusur.co.id - Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan dikaitkan dengan wacana pemakzulan.
Fritz menegaskan, persoalan keabsahan dokumen pencalonan maupun pemberhentian seorang wakil presiden harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Menurut dia, tudingan mengenai ketidakabsahan dokumen tidak cukup dibuktikan melalui opini publik ataupun sayembara.
“Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik menjadi Rp 350 juta. Silakan saja. Namun, makin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” kata Fritz melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Fritz, ketidakmampuan menunjukkan ijazah kepada publik tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa persyaratan pencalonan Gibran tidak terpenuhi.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang harus dibedakan, mulai dari syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, hingga keputusan administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keseluruhan tahapan tersebut, kata dia, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum muncul kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Fritz menambahkan, apabila dokumen yang digunakan dalam pencalonan dinilai tidak sah, pihak yang mempersoalkannya harus mampu menunjukkan letak ketidakabsahan dokumen tersebut melalui mekanisme hukum.
Hal serupa berlaku apabila keputusan KPU dalam proses pencalonan dinilai cacat.
Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak langsung ditarik ke isu pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.
Menurut Fritz, pemakzulan presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional yang kompleks dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan polemik di ruang publik.
Karena itu, setiap tuduhan mengenai keabsahan dokumen pencalonan harus diuji melalui prosedur hukum yang berlaku sebelum dapat dikaitkan dengan konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden.



