Gangguan Jiwa, Pelaku Pembunuhan Karyawati di Central Park Tak Dapat Dipidana - Telusur

Gangguan Jiwa, Pelaku Pembunuhan Karyawati di Central Park Tak Dapat Dipidana

Ungkap kasus pembunuhan karyawati di dekat Mal Central Park (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Polres Jakbar mengungkap tersangka pembunuhan berinisial AA (26), yang mengakibatkan kematian FD (44) di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, didiagnosis mengidap skizofrenia paranoid.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan mental pelaku dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid,” ungkap Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (25/10/23).

Menurut Syahduddi, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, dokter merekomendasikan agar AA mendapatkan perawatan psikiater dan pengawasan ketat.

“Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, terungkap AA telah lama menunjukkan perilaku aneh.

“Dalam enam bulan terakhir, pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal,” jelas dia.

Kejadian pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/23) pagi. Syahduddi menjelaskan AA telah menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau.

“Setelah dibuntuti di tempat kejadian perkara, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang pisau dan langsung menggorok leher korban,” ungkapnya.

Korban ditemukan tergeletak di atas aspal dalam keadaan bersimbah darah. Setelah melakukan kejahatan tersebut, AA mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan apartemen. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Dalam kasus ini, polisi merujuk pada Pasal 44 ayat (1) KUHP berisi tentang Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Sebelumnya, AA telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Tp)


Tinggalkan Komentar