telusur.co.id - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya seorang pengemudi ojek online, Asep Kurniawan, yang meninggal dunia saat masih berada di atas sepeda motornya ketika menjalankan pesanan pelanggan di Batam, Minggu (15/2/2026).
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan peristiwa tersebut menjadi duka kolektif bagi komunitas pengemudi ojek online, khususnya di Batam. Menurutnya, almarhum diketahui merupakan tulang punggung keluarga.
“Ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga duka bagi seluruh pengemudi ojol di Indonesia,” ujar Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2026).
Garda Indonesia mencatat adanya respons cepat dari Pemerintah Kota Batam dalam menangani peristiwa tersebut. Pemerintah daerah disebut segera melakukan koordinasi administratif dan pendampingan agar hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diproses tanpa hambatan.
Wali Kota Batam bersama Wakil Wali Kota Batam, pasangan Amsakar Achmad–Li Claudia Chandra, disebut mengambil langkah cepat sehingga almarhum mendapatkan pemakaman yang layak serta santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Igun menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
“Ini menjadi contoh nyata bahwa negara hadir untuk pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi,” katanya.
Selain menyampaikan apresiasi, Garda Indonesia juga mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pengemudi ojek online, khususnya terkait skema pembagian hasil 90:10 antara aplikator dan pengemudi.
Menurut Igun, kebijakan tersebut penting untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat, mendukung pelaku UMKM, serta berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional 2026.
Garda Indonesia berharap peristiwa ini menjadi momentum penguatan sistem perlindungan sosial bagi seluruh pengemudi ojek online di Indonesia, sehingga para pekerja di sektor ini memperoleh kepastian perlindungan, keamanan kerja, dan penghidupan yang layak. [ham]



