telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) atau uji petik pada Triwulan ke-III tahun 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengatakan selama proses pemutakhiran data tersebut pihaknya sudah mengumpulkan 200 data pemilih yang dinilai tidak memiliki kecocokan dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau data yang kami dapatkan di uji petik itu mencapai 200. Nah itu kami sudah setor ke KPU kemarin, ini yang kami tunggu dari KPU," kata Sufirman saat meninjau pemutakhiran data di Desa Marrannu, Kecamatan Lau, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).
Sebab itu, kata Sufirman, pihaknya akan menunggu data kembali dari KPU untuk kemudian dicocokkan kembali dengan data yang didapatkan Bawaslu.
"Iya, kami tunggu dari KPU untuk bagaimana hasil pemutahirannya, pencocokan datanya dengan data dari Bawaslu," ujarnya.
Adapun data yang diberikan Bawaslu kepada KPU, kata Sufirman, nantinya akan disampaikan kembali hasilnya oleh KPU pada triwulan selanjutnya.
Lebih lanjut, Sufirman berharap, ketidakcocokan data pemilih yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu dapat diperbaiki kedepannya agar data pemilih tersebut benar-benar akurat.
"Sehingga itulah kenapa Bawaslu memberikan saran perbaikan, memberikan data, supaya data-data itu kembali di cross-check oleh KPU. Kemudian diselesaikan dengan data yang dimiliki oleh KPU," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, yang mengatakan pelaksanaan uji petik data pemilih ini dapat menjadi base data pada Pemilu 2029 mendatang.
"Ya mudah-mudahan ini bisa menjadi base data untuk pelaksanaan pemilih 2029 ke depan. Kami memberi saran perbaikan kepada KPU, karena sifatnya administratif,"
"Harapannya setelah diberi saran perbaikan, KPU ke bawah mengecek ulang untuk memastikan agar memperbaiki data yang awalnya tidak valid menjadi valid," pungkasnya.