telusur.co.id - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan diminta menertibkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang rangkap jabatan.
 
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi, Ahmad Tuteko Taqiudin kepada telusur.co.id di Sekretariat GP Ansor, Minggu (22/8/21).

"Sampai hari ini masih banyak ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang merangkap jabatan. Baik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpotensi mempengaruhi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat," katanya

Menurutnya, rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi sampai dua hingga tiga jabatan sekaligus, sehingga dipastikan akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau rangkap jabatan seperti itu, dipastikan tidak akan bisa memberikan pelayanan secara prima atau maksimal kepada masyarakat. Terlebih lagi, dengan beban kerja yang cukup tinggi dengan berbagai tuntutan,” kata Atet, panggilan akrabnya.

Kalau sudah begitu, lanjut Atet, tentu kinerja para ASN tidak akan optimal, termasuk tidak akan bisa melakukan terobosan dalam menjalankan program kerja organisasi yang dinaunginya akibat beban kerja yang cukup tinggi, karena harus memegang beberapa posisi jabatan.

“Selain dipastikan tidak bisa memberikan pelayanan secara prima atau maksimal kepada masyarakat juga dapat berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini, penting untuk menjadi perhatian Pak Dani Ramdan,” ujarnya.

Diungkapkan Atet, salah satu jabatan rangkap tersebut seperti posisi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) yang belum lama diangkat Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Kabupaten Bekasi.

Diwaktu yang bersamaan juga yang bersangkutan menjadi Komisaris di dua BUMD yakni, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.
 
“Kami mencermati seyogyanya dengan terlalu banyaknya jabatan yang dipegang akan terjadi conflict of interest atau bahkan abuse of power, sehingga kami ingin mempertanyakan dasar pertimbangan regulasi yang menjadi acuan atas pengisian jabatan rangkap tersebut,” tegas Atet.

Seperti diketahui, ASDA II saat ini merangkap sebagai Dewan Pengawas (Komisaris) di PDAM Tirta Bhagasasi. Idealnya, sebagai Dewan Pengawas di PDAM Tirta Bhagasasi dapat menyelesaikan persoalan yang belum terselesaikan dan memastikan kinerja perusahaan berjalan dengan maksimal.

“Ya, kalau kita lihat keadaan PDAM Tirta Bhagasasi saat ini, kami anggap tidak ada perubahan yang signifikan dan peningkatan kinerja yang patut diapresiasi. Terutama untuk menjawab banyaknya aspirasi masyarakat yang sebelumnya pernah disampaikan,” ketusnya.

Selanjutnya, kata Atet, terkait pengangkatan ASDA II sebagai Komisaris PT BBWM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan pengisian komisaris yang baru dan sampai hari ini, belum terlaksanakan bahkan saat ini Komisaris PT BBWM tersebut dijabat sendiri oleh ASDA II.

“Apakah di Kabupaten Bekasi, kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau hanya faktor pembiaran atau kesengajaan dan apa motif dari ASDA II sampai belum melakukan tindakan apapun terhadap kedua BUMD tersebut,” tanya Atet.

Bahkan, kata Atet, yang bersangkutan masih terlihat menikmati perannya sebagai pejabat rangkap, meskipun, dia menduga waktu yang diamanahkan telah melampaui batas dan pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata Penjabat Bupati Bekasi, karena aturan untuk mengatur hal tersebut.

“Sudah sangat jelas untuk menertibkan situasi ini, sehingga kami sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi tidak merasa dikecewakan Mendagri yang telah menunjuk Pak Dani Ramdan untuk menahkodai Kabupaten Bekasi yang kami cintai," katanya.

Atet berharap penunjukan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi adalah orang yang tepat. 

"Yakinkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, kalau Pak Dani Ramdan, tidak main-main mengurusi Bekasi. Maka itu, dia harus berani menertibkan ASN yang merangkap jabatan," pinta Atet. [Fhr]