Gubernur DKI Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pelanggar Bakal Dikenai Sanksi Berat - Telusur

Gubernur DKI Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Pelanggar Bakal Dikenai Sanksi Berat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. foto ist

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan siapapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat. "Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tambahnya.

Larangan penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk kepentingan mudik Lebaran ditegaskan oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional.

Larangan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. [ham]


Tinggalkan Komentar