Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Margarito Kamis: Itu Bukan Kewenangan MK, Tapi Pembuat UU  - Telusur

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Margarito Kamis: Itu Bukan Kewenangan MK, Tapi Pembuat UU 

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai permohonan uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres oleh salah satu mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum memiliki legal standing yang kuat.

Diketahui, dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNS memohonkan syarat menjadi capres atau cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Kalau lihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kasus itu ya agak susah ya untuk mempolitisir legal standing. Jangan-jangan dia (pemohon) sendiri belum pernah jadi Bupati (kepala daerah)," kata Margarito Senin (25/9/23).

Margarito menjelaskan, dirinya cukup yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan berkesimpulan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Apakah pernah dia mau dicalonkan oleh partai tertentu untuk jadi presiden misalnya. kalau tidak ada saya cukup yakin MK akan sampai pada kesimpulan bahwa pemohon ini tidak memiliki legal standing sama sekali," katanya.

"Perkara tidak akan diterima, dalam amar putusan tidak akan diterima. (perkara sedang berjalan) Gak apa-apa supaya bagus, harus berjalan memang," sambungnya.

Margarito beralasan dengan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut lantaran pemohon belum pernah dan berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Kalau tidak punya legal standing tidak akan (diterima). Dia tidak pernah dicalonkan, dia juga belum pernah jadi bupati. Jadi apa haknya?," jelasnya.

"Kalau dia tidak punya legal standing, putusan tidak diterima. Amar putusannya tidak diterima. Kalau orang itu punya legal standing tapi alasannya tidak kuat maka amar putusannya akan berbunyi ditolak," tegas Margarito.

Lebih lanjut, Margarito juga menegaskan bahwa batasan usia Capres-Cawapres yang kini menjadi polemik di ruang publik menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy," katanya.

Lebih jauh, Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.

"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.

"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar