telusur.co.id - Vonis bebas terhadap terdakwa pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker).
Sekretaris DPP Joker, Herry ZK mengatakan, vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu mengancam masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pungli oknum kepala desa.
Vonis yang dimaksud Herry adalah yang diberikan hakim kepada Kepala Desa Lambangsari Nonaktif, Pipit Haryanti. Tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta berbanding terbalik dengan vonis jaksa yang membebaskan Pipit.
“PTSL itu program Pak Presiden Joko Widodo yang sudah ada ketentuan hanya Rp150.000. Artinya, kalau memungut di luar itu sudah bisa dikatakan pungli. Tapi, oleh Hakim PN Bandung terdakwa justru terbebas," ujar Herry kepada wartawan, Jumat (3/3/23).
Selain Pipit, saat ini Kepala Desa Cibuntu Nonaktif, Abdul Rohim juga menjalani sidang dengan perkara yang sama. Menurut Herry, Abdul Rohim juga divonis bebas seperti Pipit.
"Sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Jawa dan Bali masuk kategori 5, PTSL dikenakan biaya Rp150.000 per bidang tanah. Itu untuk biaya persiapan patok, meterai, dan transportasi pelaksana yang di desa," kata Herry.
Berdasarkan informasi yang Herry terima, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Pipit Haryanti yang kemudian jadi terdakwa mendapat honor Rp17.552.400 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Stafnya yang menjadi pelaksana juga mendapat honor belasan juta.
"Artinya sudah dapat honor juga masih memungut di luar ketentuan, yaitu Rp400 ribu per bidang tanah, itu sangat keterlaluan. PTSL ini merupakan program mulia dari Presiden Jokowi yang ingin membantu warga yang belum memiliki sertifikat tanah," ucap pria asal Babelan ini.
Herry dan rekan dari JOKER mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri mengajukan kasasi pada perkara 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Dia berharap, kasasi di Mahkamah Agung (MA) tersebut nanti dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pungli PTSL.
"Kami harap Pak Presiden Jokowi, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI dan semua elemen mengawal kasus ini. Jangan biarkan pungli merajalela. Karena, vonis lepas ini bisa menjadi inspirasi bagi pelaku pungli lainnya bahwa mereka bisa bebas dari kasus pungli," tegasnya.
Terakhir, Herry juga meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kepala Desa Lambangsari yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terus diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pipit Haryanti diduga mengubah status tanah negara menjadi tanah wakaf, dan memanipulasi data dalam penerbitan pendaftaran tanah sporadik di tanah negara diubah status menjadi tanah adat yang dijual kepada swasta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Kejari mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa.
"Terhadap putusan tersebut kami mengajukan upaya hukum kasasi. Putusan pidana dalam perkara PTSL Lambangsari merupakan putusan lepas bukan bebas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dwi Hatmoko, melalui pesan Whatsapp.
Ia mengatakan, seluruh unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerintah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terbukti.
"Seluruh unsur Pasal 11 yang kami dakwakan terbukti, namun menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tersebut bukan tindak pidana," kata dia.[Tp]