Imbas Demo Buruh, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Istana - Telusur

Imbas Demo Buruh, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Istana

Demo buruh (foto: Instagram)

telusur.co.id - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa hari ini di tiga tempat, yakni Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta. Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait rencana aksi demonstrasi yang digelar para buruh pada Rabu (8/12).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, petugas telah melakukan penutupan sejumlah ruas jalan menuju titik demo. Salah satunya dengan menutup sejumlah ruas jalan di kawasan Monas, termasuk di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona.

"Ada penutupan. Pertama penutupan depan Gedung Sapta Pesona dan area seputar Monas," ujar Sambodo.

Dalam aksi tersebut, para buruh akan menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahu 2022 sekaligus mempertanyakan amar keputusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Setelah itu, aksi akan bergeser ke Balai Kota atau Kantor Gubernur DKI Jakarta. Hanya satu yang kami minta kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang. Selain memperhatikan asas-asas hukum, beliau juga menyampaikan asas keadilan," kata Ketua KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (7/12/2021).

Adapun, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.

Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat itu, kata Said, kehilangan objek hukumnya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan saat sidang judicial review.

“Yang akan diperbaiki adalah prosedur perbuatan peraturan perundang-undangannya. Jadi bukan isinya. Isinya sudah dinyatakan adalah kehilangan objek hukumnya,” tutur Said dikutip dari laman KSPI, beberapa waktu lalu.

Tuntutan berikutnya adalah mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022. Said menegaskan, KSPI akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas hingga semua tuntutannya dipenuhi. 

“Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ucapnya.

Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti


Tinggalkan Komentar