Investasi Suntik Modal Alkes Bodong, Korban Derita Kerugian Lebih dari Setengah Triliun - Telusur

Investasi Suntik Modal Alkes Bodong, Korban Derita Kerugian Lebih dari Setengah Triliun

Ungkap kasus suntik modal alkes bodong (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).

Direktur Tipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, awalnya VAK mengunggah soal investasi alat kesehatan. Dalam investasi tersebut, para korban dijanjikan keuntungan hingga 30 persen setiap bulan.

"Tersangka VAK mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp. Ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/22).

Bahkan, kata Whisnu, para tersangka juga mengaku telah menang tender pengadaan alat kesehatan dari sejumlah kementerian. Bahkan tersangka juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama (SPK) agar para korban percaya.

"Bersama tersangka DA, V mengatakan ke para korban bahwa mendapatkan tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan serta Pertamina. Namun dari hasil penyelidikan, tender dan SPK yang digunakan itu dibuat sendiri, bohong semuanya," tegasnya.

Akibat bujuk rayu para tersangka, ratusan orang berhasil dijerat menjadi korban. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dari kasus ini, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp 503,1 miliar," jelas Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga nantinya diketahui aliran dana hasil penipuan itu kemana saja.

"Jadi uang kemana saja (masih didalami). Kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," tuturnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mobil mewah, tiga jam tangan Rolex dan enam perhiasan. Selain itu ada uang senilai Rp 2,131 miliar, buku rekening, serta alat kesehatan berupa masker dan tabung oksigen. (Ts)


Tinggalkan Komentar