Jabatan Dani Segera Berakhir, Ketua API Harap Pj Bupati Bekasi Tetap dari Birokrat - Telusur

Jabatan Dani Segera Berakhir, Ketua API Harap Pj Bupati Bekasi Tetap dari Birokrat


telusur.co.id - Polemik dan desakan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar menarik Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, semakin kencang bergulir.

Menanggapi hal itu, Ketua Advokat Peduli Islam (API) H Abdul Chalim Soebri menegaskan, dalam pandangan dan hak asasi manusia, itu sah-sah saja.

“Karena kebebasan menyampaikan pendapat dibenarkan oleh undang-undang,” kata Abdul Chalim Soebri saat dihubungi telusur.co.id, Senin (3/4/23) 

Namun, lanjut dia, seiring dengan kinerja Pj Bupati banyak yang mengapresiasi karena dinilai mampu dan bisa mengamankan roda kepemimpinan pemerintahan, dimana Kabupaten Bekasi sudah tidak memiliki bupati hasil Pilkada.

“Bupati adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh Gubernur Jawa Barat, karena adanya kekosongan kepemimpinan akibat sistem yang ada. Gubernur Jawa Barat menempatkan petugas yang profesional dari kalangan birokrat alias bukan dari unsur partai politik,” ungkapnya.

Abdul Chalim meyakini, bupati dari unsur birokrasi akan lebih obyektif dan profesional dalam menjalankan serta menata kepemerintahan di Kabupaten Bekasi, sekalipun ada kelemahan dan kekurangan merupakan hal yang lumrah, selama tidak melanggar hukum, seperti melakukan korupsi.

“Pj Bupati dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang demikian layak dipertahankan dan dapat dilanjutkan untuk mengisi kekosongan,” kata dia.

Pasalnya, kata Abdul Chalim, hal ini akan memungkinkan lebih obyektif dalam mengatur roda kepemerintahan. Namun, apabila Pj Bupati diisi dari unsur birokrasi setempat (PNS Kabupaten Bekasi) dikhawatirkan tidak akan obyek dan tidak akan maksimal karena dikhawatirkan syarat dengan kepentingan lokal yang selama ini berkecimpung di Kabupaten Bekasi.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sah-sah saja mengajukan calon Pj Bupati, karena itu merupakan hak prerogatif lembaga legislatif setempat,” kata pengurus MUI Kabupaten Bekasi ini.

“Kadang saya bertanya pada diri sendiri, PNS di Kabupaten Bekasi kan banyak. Namun yang disaring, dipilih dan diusulkan cuma 3 orang. Mekanisme apa yang ditempuh untuk menyisir dan menseleksinya,” sambung Abdul Chalim.

Namun demikian, dirinya sebagai warga Bekasi dan pratiksi hukum menyarankan agar Pj Bupati Bekasi tetap diisi pejabat dari unsur birokrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dani Ramdan.

“Pak Dani Ramdan sudah terbukti selama memimpin Kabupaten Bekasi terlihat kondusif dan berjalan normal, lancar dan roda pembangunan yang dibina dan diatur berjalan dengan baik. Termasuk komunikasi dengan beberapa kelompok setempat,” ungkapnya.

Menurut Abdul Chalim, Pj Bupati sudah berhasil melakukan beberapa  pembangunan fisik di Kabupaten Bekasi. Dan, kedepannya diharapkan juga Pj Bupati akan mengawal pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi yang sempat mangkrak peninggalan Bupati Bekasi sebelumnya yang berlokasi di Gabus Kecamatan Tambun Utara.

“Sudah terlanjur miliaran rupiah digelontorkan untuk pembangunan islamic center sebagai salah satu ikon Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun karena kebijakan politik dan pemerintahan belum berjalan normal, pembangunannya terhenti,” jelas dia.

Abdul Chalim menegaskan, tidak ada alasan lagi Pj Bupati Bekasi mendatang dan beberapa komunitas masyarakat Bekasi bersatu padu untuk melanjutkan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi yang mangkrak tersebut.[Tp]


Tinggalkan Komentar