telusur.co.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba. ASN tersebut bernama BS alias Budi (40) berkerja di Dinas Satpol PP Sergai.
BS alias Budi ditangkap tim opsnal Polsek Teluk Mengkudu. Hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sepatu milik pelaku.
''Semalam pagi inisial B yang merupahkan seorang ASN di Pemkab Sergai ditangkap Polisi dari Polsek Teluk Mengkudu. Hasil penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,'' kata inisial DS Nama samaran warga Kp. Palah Sei Rampah kepada wartawan, Minggu (20/6/21).
DS menjelaskan, sejak awal warga sudah resah terhadap kelakuan Budi yang sudah lama mengedar narkoba jenis sabu di wilayah ini.
"Karena tidak ada tindakan aparat setempat maka kami juga tidak bisa bertindak dalam hal ini pemberantas peredaran narkoba," ucapnya.
Kanit Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Tri Pranata Purba saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/21) membenarkan penangkapan seorang ASN di Sergai.
Menurut dia, penangkapan itu hasil pengembangan dari 7 pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.
"Iya benar. Pelaku BS alias B Seorang ASN Dinas Satpol PP Serdang Bedagai. Namun apakah masih aktif atau bukan sebagai ASN kita kurang tahu," ucap Kanit Reskrim.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP Sergai, Pajar Simbolon, menyebut bahwa Budi sudah lama tidak bekerja di dinasnya.
"Sudah lama BS tidak di Satpol PP lagi pak, kalau tidak salah dia sekarang tugas di kantor Camat Sei Bamban. Dia ASN pak,"ucap Kadis Satpol PP.
Camat Sei Bamban, Richard Humisar Parulian Nainggolan, saat dikonfirmasi terkait keberadaan tugas inisial BS alias B belum memberikan jawaban.[Tp]
Laporan: Budiono