Jaksa Temukan Dokumen Dana Hibah Rp 36,5 Miliar Terbakar di KPU SergaiĀ  - Telusur

Jaksa Temukan Dokumen Dana Hibah Rp 36,5 Miliar Terbakar di KPU SergaiĀ 


telusur.co.id - Tim khusus Pemberantasan Anti Korupsi Kejaksaan Negeri  Serdang Bedagai menemukan sebuah dokumen dana hibah tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 36,5 Miliar penggunaan Pilkada 2020, dengan kondisi terbakar, di Kantor KPU Sergai. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Donny Haryono Setiawan  mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya, mendapati dokumen terkait pengadaan yang sudah sobek dan dibuang ke keranjang sampah.

"Tim penyidik menemukan itu secara tidak sengaja, dari situ berkembang untuk melihat berarti ada dugaan untuk menghilangkan barang bukti. Sehingga, tim menelusuri di lokasi dan tempat keranjang sampah ada sisa berkas dokumen yang sudah terbakar," kata Donny dalam konperensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sergai, Jumat (21/5/21).

Namun, Donny memastikan, pihaknya akan mendalami berkas yang sudah dibakar tersebut. Karena, masih ada beberapa dokumen sisa yang diyakini terkait dengan materi dana hibah.

Untuk penahanan maupun penetapan status tersangka, Doni mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kita tunggu dari hasil penggeledahan tersebut. Kuncinya dalam pengeledahan tersebut, karena tidak koperatif dalam pemanggilan maupun pihak penyidik dengan berbagai alasan seperti sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit. Sehingga, tim khusus Pemberantasan Anti korupsi Kejaksaan Serdang Bedagai melakukan pengeledahan selama 13 jam,” imbuhnya.[Tp]

Laporan: Budiono
 


Tinggalkan Komentar