telusur.co.id - Zulfikar alias Ikang alias Jamal (39) pemeran sinetron Preman Pensiun setalah melalui proses pengajuan permohonan rehab jalan, akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Jawa Barat dan bersyarat.

Badan Narkotika Nasional Jawa Barat akhirnya menyetujui pengajuan rehabilitasi (rehab jalan) Jamal Preman Pensiun, dengan demikian Jamal akan menjalani rehabilitasi yang ke dua kalinya. Jamal sendiri berjanji tidak akan mengulangi untuk yang ketiga kalinya.

"Saya berjanji ini yang terakhir dan saya tidak akan mengulangi lagi, sekali lagi saya minta maaf terutama kepada keluarga saya dan masyaraka Indonesia," ucap Jamal ketika ditemui di Kantor BNN Jawa Barat Jl. Soekarno - Hatta Kota Bandung, Selasa (1/9/2020).

Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Sufyan Syarif terkonfirmasi mengatakan, pengajuan permohonan Jamal untuk rehab jalan telah dipertimbangkan. Akan tetapi Jamal selama rehab jalan wajib lapor seminggu dua kali.

"Dalam proses rehab jalan nantinya Jamal wajib lapor kepada petugas rehabilitasi, selain itu juga wajib lapor ke badan pemberantasan Kantor BNN Jabar," kata Sufyan.

Mulai Minggu pertama September 2020 sampai seterusnya pihaknya akan menilai sepak terjang Jamal selama rehab jalan. "Kita tunggu perkembangan nya nanti," tutup Sufyan. [ham]