Jelang Adukan ke KASN dan Dirjen Dikti, MAKI Bakal Gelar Rilis Data Debitur Primkop UPN Jatim - Telusur

Jelang Adukan ke KASN dan Dirjen Dikti, MAKI Bakal Gelar Rilis Data Debitur Primkop UPN Jatim

Ilustrasi sosok pejabat ASN diduga korupsi di Primkop UPN Veteran Jatim (Ist)

telusur.co.id - Pasca sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024) lalu atas kasus korupsi yang menyeret 3 terdakwa pengurus Primkop UPN Veteran terkait pemberian kredit dari Bank Jatim syariah, LSM MAKI Korwil Jatim secara kelembagaan mulai bergerak secara masif.

“Secepatnya sesuai dengan surat pelimpahan kewenangan dan surat tugas dari pengurus Primkop UPN Veteran kepada MAKI Jatim secara kelembagaan, dalam hal melakukan penagihan debitur Primkop UPN Veteran, MAKI akan mengambil langkah tegas, lugas, dan terukur,” ucap Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo pada keterangannya. Sabtu, (15/6/2024)

Heru menambahkan, salah satunya adalah akan melakukan Pers Release untuk membuka data diri masing masing Debitur Primkop UPN Veteran yang masih mempunyai tunggakan puluhan, bahkan ratusan juta.

Hal ini secepatnya akan dilajukan mengingat bahwa, sejak bergulirnya kasus Primkop UPN Veteran; tidak ada niat baik dari debitur yang notabene para ASN di UPN Veteran untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya.

”Inilah fenomena luar biasa, para ASN di lingkungan Kampus UPN Veteran Jatim, dunia pendidikan, kalau hutang semangat, giliran bayar, sudah sekian tahun, pura-pura goblok, seperti tidak punya hutang, gayanya,” tegas pentolan Antikorupsi Jatim ini.

Release debitur Primkop UPN Veteran yang akan disampaikan ke rekan-rekan media dalam Press Release ini adalah foto Debitur, alamat Debitur, nomer Hp debitur serta jumlah tunggakan hutang para debitur.

Release ke rekan-rekan media itu akan menjadi dasar pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke Komite ASN (KASN) dan Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

”Saya persilahkan dan mohon ditebalkan, bagi para debitur Primkop UPN Veteran Jatim yang tidak terima data dirinya dirilis MAKI Jatim, silahkan lapor ke penegak hukum. Saya Heru MAKI siap menunggup 24 jam apabila ada laporan tersebut. Bidang Hukum MAKI Jatim siap melayani apapun laporan debitur Primkop UPN Jatim yang tidak terima data dirinya dirilis, catat itu!” tegasnya.

Dalam fakta persidangam, sesuai dengan data clusterisasi jumlah tunggakan hutang debitur Primkop UPN Veteran, memang terungkap bagaimana ketidak patuhan dan keengganan debitur dalam menyelesaikan hutangnya menjadi salah satu penyebab utama dalam Fraud pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran.

Terungkap juga bagaimana debitur Primkop UPN Veteran yang masih memiliki tanggungan hutang kepada Primkop UPN Veteran, teridentifikasi juga menjadi saksi yang memberatkan bagi 3 terdakwa pengurus Primkop UPN Veteran.

”Bayangkan, sebelum kredit Bank Jatim Syariah cair, para debitur ini diberikan fasilitas kredit, dan itu semua tercatat dengan detail, kemudian ketika namanya dipakai sebagai data nominatif pengajuan kredit Bank Jatim Syariah.

“Dimana pengajuan itu untuk mengganti uang yang mereka sudah terima, dalam persidangan malah mereka keberatan, namanya dipakai sebagai data. Pertanyaannya, itu uang yang mereka terima sebelum kasus ini bergulir, uangnya siapa? Dan siapa yang bermain di belakang ini semua, terlihat jelas kan?!” Lugas Heru.

”Kok bisa mereka tega terima uang, hutangnya yang dipakai kebanyakan untuk kepentingan pribadi, ketika Primkop UPN-V Jatim kolap; datanya dipakai sebagai pengajuan. Kok malah mereka serempak memusuhi pengurus Primkop UPN Jatim yang notabene sudah berjuang sedemikian rupa berupaya mencarikan uang untuk memberikan fasilitas kredit bagi mereka. Sekarang mereka malah ikut menjerumuskan pengurus Primkop UPN Jatim. Saya gagal paham, jeritan setan apa yang ada di otak dan pikiran mereka sebenarnya,” tutup Heru.

Sebagai informasi, LSM MAKI Korwil Jatim secepatnya pada pasca Idul Adha 1445 H akan menggelar Press Release yang dilaksanakan secara terbuka untuk rekan-rekan media se-Jawa Timur. (ari)


Tinggalkan Komentar