Jika e-KTP Sudah Berfungsi Untuk Pemilu, KPU Patut Dibubarkan - Telusur

Jika e-KTP Sudah Berfungsi Untuk Pemilu, KPU Patut Dibubarkan

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing / Net

telusur.co.id - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap, persoalan dugaan "cawe-cawe" di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Pusat dan Daerah, tidak akan berhenti sepanjang Indonesia tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas Pemilu, termasuk  Pilkada 2020. 

"Kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan," kata Ermus di Jakarta,  Senin (13/1/20).

Menurut Emrus, sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat yang mutlak dijaga oleh semua pihak, terutama penyelenggara yaitu KPU dan peserta pemilu sebagai aktor politik.

Jadi, tegas dia, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, Wahyu Setiawan, itu sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi. Karena, diduga ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah. 


"Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah. Menyedihkan," paparnya.

Oleh karena itu, Ia meminta negara mendorong dan mendukung Kemendagri agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan kepemilikan e-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.

'E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan," tuturnya.

Jika e-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemiluan, menurut Emrus, saat itu KPU Pusat dan Daerah dapat dibubarkan.[Asp]

Laporan : Tio Pirnando


Tinggalkan Komentar