telusur.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, salah satunya terkait minimnya transparansi proses pengadaan.
Temuan tersebut diperoleh setelah Kortastipidkor melakukan monitoring dan analisis pencegahan korupsi terhadap program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, mekanisme pengadaan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian karena harus dijalankan secara akuntabel dan transparan.
“Dari hasil monitoring kami, pemerintah daerah sepertinya bukan enggan, tapi belum berani atau belum bisa berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini,” kata Affandi di Jakarta, dikutip Kamis (10/9/2026).
Selain keterlibatan pemerintah daerah, Kortastipidkor menemukan persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
Polri menyarankan agar pelaksanaan program di daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Salah satu opsi yang didorong ialah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas pelimpahan kewenangan.
Perpres tersebut dinilai diperlukan untuk mengatur pembagian kewenangan, penyesuaian anggaran, hingga pelibatan sumber daya manusia pemerintah daerah.
Kortastipidkor juga menyoroti proses pengadaan kebutuhan Kopdes Merah Putih yang dinilai masih minim transparansi.
Salah satu pengadaan yang sempat menjadi perhatian adalah mobil pikap untuk mendukung operasional koperasi.
Menurut Affandi, mekanisme pengadaan harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi agar tidak membuka celah persoalan dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, ia belum merinci rekomendasi teknis yang diberikan Kortastipidkor untuk memperbaiki mekanisme tersebut.
Persoalan pengadaan menjadi sorotan karena program Kopdes Merah Putih melibatkan kebutuhan barang dalam jumlah besar.
Salah satunya adalah rencana pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Jika dihitung secara sederhana, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp1 juta per unit kipas angin.
Sementara itu, sejumlah kipas angin yang dijual melalui platform e-commerce disebut berada pada kisaran harga Rp300.000 hingga Rp338.000 per unit.
Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai spesifikasi barang, komponen biaya, hingga mekanisme penetapan harga dan pengadaan.
Namun, perbandingan harga di marketplace belum dapat secara langsung dijadikan ukuran kemahalan karena spesifikasi, distribusi, pajak, garansi, serta komponen pengadaan dapat berbeda.
Selain pengadaan, Kortastipidkor menemukan kendala pada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.
Program tersebut saat ini memasuki tahap pembangunan gedung koperasi. Affandi mengatakan progres pembangunan telah mencapai sekitar 60–70 persen dari target 80.000 Kopdes.
Namun, sejumlah proyek pembangunan masih terkendala, salah satunya akibat sengketa lahan.
Dengan besarnya skala program dan anggaran yang terlibat, Kortastipidkor menekankan pentingnya tata kelola, kejelasan kewenangan, serta transparansi sejak tahap pengadaan hingga pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.



