telusur.co.id - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv membantah adanya praktik jual beli nomor urut calon anggota legislatif di Pemilu 2024, termasuk di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Indramayu.
"NasDem dengan tegas membantah adanya politik mahar dan jual beli nomor urut di Jawa Barat termasuk di Indramayu," tegas Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Pernyataan Rajiv ini membantah tudingan dari eks Ketua DPD Nasdem Kabupaten Indramayu Husen Ibrahim yang diminta menyetor uang Rp 3,5 miliar agar bisa menempati nomor urut 2 dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Jabar 8.
Menurut Rajiv, gerakan politik tanpa mahar sudah dilakukan DPP Partai NasDem sejak lama, sehingga tidak mungkin ada pengurus yang berani bermain-main dalam praktik seperti ini.
Karena itu, Rajiv meminta kepada yang bersangkutan (Husen Ibrahim) untuk membuktikan tuduhan DPW Partai NasDem meminta mahar dalam penentuan nomor urut caleg, dalam waktu 1x24 jam.
"Kita berikan waktu 1x24 jam. Jika Husen Ibrahim tidak dapat membuktikannya, maka akan dilaporkan secara hukum atas tuduhannya," ungkap Rajiv.
Rajiv yang merupakan caleg DPR RI Dapil Jabar 2 (Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat) dengan nomor urut 5 itu menganggap tudingan dari yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik Partai NasDem dan juga pengurus DPW Partai NasDem.
Namun, jika tudingan itu benar dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan valid, maka DPP Partai NasDem akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang meminta mahar politik dalam penentuan nomor urut.
"Kalau memang terjadi hal tersebut, NasDem tentu akan memecat dan memproses kader yang melakukannya," tegas Rajiv. [ham]