Kadisdikbud Subang Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan - Telusur

Kadisdikbud Subang Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Subang, Tatang Komara

telusur.co.id - Setiap akhir tahun ajaran baru, biasanya sekolah menggelar acara perpisahan para siswa dengan para guru. Hal yang sudah membudaya di dunia pendidikan ketika perpisaha ada pungutan biaya yang dibebankan kepada murid untuk membiayai pagelaran acara tahunan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Subang, Tatang Komara menghimbau, kepada seluruh sekolah SD dan SMP yang di bawah naungan Disdikbud Subang, agar tidak melakukan pungutan biaya perpisahan apalagi mematok besaran biaya yang dibebankan kepada setiap wali murid.

"Kondisi masa covid-19, memaksakan acara perpisahan itu tidak boleh, apalagi memungut dan memberatkan bagi wali murid kalaupun sudah terjadi resikonya harus dikembalikan," kata Tatang Komara, kepada wartawan, Senin (29/06/2020).

Tatang juga mengatakan, sebaiknya pihak sekolah menjelaskan kepada setiap wali murid masalah biaya yang diperlukan dan peruntukannya, sebelum acara perpisahan sekolah.

"Sebaiknya pihak sekolah harus koordinasi dulu dengan wali murid, soal persiapan perpisahan dana itu harus jelas dan yang diperlukan untuk apa," imbuhnya.

Selain itu, Tatang juga meminta kepada pihak sekolah, untuk tidak menggelar acara perpisahan karena saat ini kondisi masa covid-19, tidak diperkenankan untuk berkerumun massa apalagi anak sekolah yang usianya rentang dan masih sensitif dengan virus tesebut. 

Mengenai adanya pungutan yang sifatnya memaksakan dan memberatkan bagi wali murid, pihaknya akan sesegera mungkin membuat surat edaran teguran kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan.

"Setiap sekolah nanti akan kita berikan surat teguran, untuk tidak melakukan pungutan, untuk biayai acara perpisahan yang bisa memberatkan bagi wali murid," pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar