telusur.co.id -BATU - Karantina Jawa Timur, bidang karantina hewan kali ini menyelenggarakan kegiatan harmonisasi kebijakan dan implementasi tindakan karantina hewan yang dihadiri oleh seluruh pejabat karantina hewan lintas satuan pelayanan se-Jawa Timur, bertempat di Hotel Amartha Hills Batu, pada tanggal 04/05 Desember 2025.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady. Dalam sambutannya Hari menyampaikan, ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan antara kebijakan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia dengan standar operasional prosedur dan pemahaman pejabat karantina hewan di satuan pelayanan.
"Kami harapkan dengan kegiatan ini bisa dijadikan sebagai tempat diskusi dan penyampaian hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan karantina hewan di lapangan. Masukan dan informasi dari para pejabat karantina hewan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi manajemen Karantina Jawa Timur, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan," tutur Hari lewat keterangan tertulisnya. Sabtu, (06/12/2025).
Pada kesempatan ini, juga dilakukan soft launching website AQR (Animal Quarantine Repository) buatan Karantina Jawa Timur. Ketua Tim Kerja (Katimja) karantina hewan Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, menyampaikan, AQR merupakan terobosan yang dilakukan oleh tim karantina hewan Jawa Timur, yang pimpin oleh Budi Prasetya dan Sumitro, agar memudahkan pejabat karantina hewan dalam menentukan risiko lalu lintas media pembawa karantina hewan.
Hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Cicik Sri Sukarsih beserta tim. Dalam arahannya, Cicik menyampaikan agar seluruh pegawai menjalankan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia.
“Kepada seluruh pegawai agar selalu mempedomani dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan pusat akan selalu terbuka apabila ada hal-hal yang perlu untuk dikonsultasikan dalan menjalankan aturan-aturan tersebut," urai Cicik. (ari)



