Kasus Jampidsus, Presiden Buktikan Tidak Ada yang Kebal Hukum. LSAK: Kalau Prosesnya Setengah-Setengah, Rakyat Bulat Melawan - Telusur

Kasus Jampidsus, Presiden Buktikan Tidak Ada yang Kebal Hukum. LSAK: Kalau Prosesnya Setengah-Setengah, Rakyat Bulat Melawan

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri-Foto. Telusur

telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai penetapan FA sebagai tersangka menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. LSAK juga mengapresiasi atensi serta sikap Presiden Prabowo yang secara tegas mengisyaratkan secara nyata bahwa tidak ada individu yang kebal terhadap hukum.

“Ketegasan ini jadi satu harapan, bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus sekalipun dengan high profile person, proses hukum tetap ditegakkan. Komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dibuktikan nyata, kata Hariri saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2026).

Meski demikian, Hariri mengingatkan bahwa penetapan tersangka baru sekadar tahap awal dalam proses hukum. Ia pun menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap seluruh tahapan penyidikan hingga tahap penuntutan agar prosesnya berjalan secara transparan, bebas dari intervensi, serta memastikan keputusan hukum yang adil.

LSAK juga menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang telah dilimpahkan dari Kortastipidkor kepada Kejaksaan Agung. Menurut LSAK, sejumlah kasus tersebut anomali dan penyelesaiannya masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait pemulihan aset yang dinilai belum optimal dan dicurigai hanya mengulang kejadian ini.

"Pada titik inilah publik tetap harus kritis, jangan sampai kasus-kasus yang kini ditangani Kejagung sendiri, hanya jadi jalan "penyelesaian secara adat,” tegasnya.

Hariri juga mengaku masih meragukan bahwa aset yang telah dipublikasikan aparat penegak hukum, berupa uang tunai yang bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, valuta asing, serta 74 kilogram emas, telah mencerminkan keseluruhan aset hasil dugaan tindak pidana yang disembunyikan.

“Sebab kami mencurigai dari setengah triliun rupiah dan valas, serta 74 kg emas yang diperlihatkan ke publik belum menunjukkan totalitas harta dan aset yang disembunyikan,” terangnya.

Atas dasar itu, LSAK berpendapat bahwa penanganan kasus mega korupsi tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Hariri, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai kewenangan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut serta klausul yang termaktub di dalamnya sudah terpenuhi.

“Atensi tajam publik pada kasus ini bukan sekedar ke-kepo-an, tapi berdasar pada informasi dan data yang akan mengukur proses hukum ini berjalan. Kalau hanya setengah-setengah, kesolidan rakyat pasti bulat untuk melawan,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar