Kasus Rasis Ambroncius, Polri: Jangan Main Jari untuk Memecah Bangsa - Telusur

Kasus Rasis Ambroncius, Polri: Jangan Main Jari untuk Memecah Bangsa

Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ujaran bernada rasial kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Bareskrim menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1/21).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengimbau semua pihak untuk dapat lebih bijak dalam bermedia sosial. Sehingga tidak ada lagi kasus ujaran rasial ke depannya.

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, golongan. Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung menjemput Ambroncius. Politisi Hanura tersebut juga telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri. 

"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Penahanan di Rutan Bareskrim," katanya.

Dalam kasus ini penyidik kemungkinan akan Ambroncius dengan pasal berlapis. Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, Ambroncius Nababan diduga melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai. Melalui akun Facebook miliknya, ia mengunggah foto Natalius dan menyandingkannya dengan gambar gorila.

Hal itu dipicu unggahan Natalius soal ketidaksetujuannya mengenai vaksin yang disediakan pemerintah. Namun apa yang dilakukan Ambroncius ini membuat publik murka. (Tp)


Tinggalkan Komentar