Kasus Suap Rektor Unila Memalukan Bagi Dunia Pendidikan - Telusur

Kasus Suap Rektor Unila Memalukan Bagi Dunia Pendidikan

Penetapan tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila

telusur.co.id - Penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani, bersama para pejabat kampus lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan. Sebab sebagai pimpinan perguruan tinggi seharusnya Karomani menjadi tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, dalam keterangannya, Senin (22/8/22).

Menurut Buya Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di sebuah perguruan tinggi, Rektor seharusnya bisa memberikan suri tauladan yang baik tentang bagaimana bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

"Tetapi ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” sesalnya.

"Padahal negara kita sekarang ini seperti diketahui sedang mengalami darurat korupsi, di mana salah satu musuh besar bangsa dan negara kita saat ini adalah masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” imbuh Wakil Ketua MUI itu.

Kini, sambungnya, masyarakat Indonesia mulai berpikir ulang tentang bagaimana bisa berharap kepada dunia perguruan tinggi agar mereka dapat mencetak lulusan-lulusan yang memiliki karakter kuat, terpuji dan anti KKN. 

Karena, baru mau masuk kuliah saja anak didik sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan kroni-kroninya.

"Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku. Karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah,” pungkasnya.

Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ia diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru. Angka suapnya mencapai ratusan juta rupiah per peserta didik.

Selain Karomani, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/22).[Fhr]


Tinggalkan Komentar