Ke Kota Bekasi, DPRD Agam Belajar Pengadaan Barang dan Jasa - Telusur

Ke Kota Bekasi, DPRD Agam Belajar Pengadaan Barang dan Jasa

Kunker DPRD Kabupaten Agam ke Kota Bekasi. Foto: Istimewa

telusur.co.id - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Bekasi dalam rangka belajar terkait pengadaan barang dan jasa. 

Pemimpin rombongan selaku Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Agam, Zulhefi menjelaskan, maksud dan tujuan untuk berbagi pengalaman terkait pengadaan barang dan jasa. 

"Tujuan kami ke Kota Bekasi ingin mendapatkan masukan karena menilik Kota Bekasi memiliki nilai bagus dalam pengelolaan barang dan jasa. Semoga dalam diskusi nanti bisa berbagi pengalaman dengan Kabupaten Agam agar bisa mendapat predikat serupa," kata Zulhefi di Press Room Humas Kota Bekasi, Selasa (27/12/22).

Zulhefi yang merupakan mantan wartawan senior ini menambahkan, beberapa pembangunan di Kabupaten Agam terhambat karena adanya masalah di bagian pengadaan barang dan jasa. 

"Kami ingin juga mengetahui saran dari Pemerintah Kota Bekasi agar hal tersebut dapat dicegah. Karena hal ini biasa terjadi dari tahun ke tahun, seperti kualifikasi pemilihan tender, penetapan pemenang hingga sanksi bagi pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, " ujarnya.

Selanjutnya, Kabag Barjas Setda, Bilang Nauli Harahap, didampingi jajarannya, berterima kasih karena telah memilih Kota Bekasi sebagai rujukan studi banding. 

"Berkaitan dengan tujuan, saat ini tingkat kematangan organisasi UKPBJ Kota Bekasi sudah mencapai pada level 3 (proaktif) dan penilaian indeks tata kelola pengadan (ITKP) tahun 2002 dengan nilai baik," terangnya.

Hasil tersebut didapat berkat mengikuti arahan dari LKPP yang telah membuat pembeda, seperti adanya level sehingga setiap kota/kabupaten saling bersaing menjadi lebih baik. 

Bilang Nauli menjelaskan, proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang ada di Kota Bekasi sama halnya yang dilakukan oleh daerah lain dengan aturan Perpres 12 tahun 2021 dan juga peraturan LKPPnya. 

Menurut Bilang, secara aturan sudah tertulis bahwa maksimal SKP 1 perusahaan hanya bisa mengambil 5 paket pekerjaan pada waktu yang bersamaan untuk pekerjaan konstruksi.

Pengadaan barang dan jasa juga telah memprioritaskan kepada warga daerah dan juga menyejahterakan warganya. Dan ada catatan apabila penyedia tidak bisa menyelesaikan perkerjaannya sesuai dengan kontrak/wanprestasi, maka bisa masuk ke dalam daftar black list yang dapat dilihat secara nasional.[Tp


Tinggalkan Komentar