Kebijakan Baru Erdogan, WNI Kini Bebas Visa ke Turki - Telusur

Kebijakan Baru Erdogan, WNI Kini Bebas Visa ke Turki

Bendera negara Turki. Foto: Unplash

telusur.co.id - Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan, mencabut persyaratan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negara tersebut.

Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Turki Nomor 4930 yang diterbitkan pada Rabu (22/12/21) dan dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional Nomor 6458. 

Dengan demikian, bagi WNI yang memegang paspor melakukan perjalanan wisata dan transit di Turki, bebas sampai 30 hari.

“Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” lapor kantor berita Turki, Anadolu, dikutip Jumat (24/12/21).

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa ini dan masih diproses lintas kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, WNI yang ingin berkunjung atau memiliki keperluan lain ke Turki, masih harus mengurus e-visa dan membayar tarif yang ditentukan.

Dengan kebijakan bebas visa, kemungkinan semakin banyak WNI yang nantinya berwisata, melakukan perjalanan bisnis, dan menempuh pendidikan di Turki.

Laporan: Alifia Adra


Tinggalkan Komentar