Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap Tak Berubah - Telusur

Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap Tak Berubah

foto: internet

telusur.co.id - Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyatakan, saat ini ketentuan rasio kuota hak  ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan. Ketentuannya tetap sebesar delapan kalidari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH. 

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap 1:8. Pemerintah  belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya. 

“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO  dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng. Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi  ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ungkap Didi.

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined,  Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined,  Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022. 

Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak  ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau  minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH,  sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng  Rakyat  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil,Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Didi menegaskan, jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. "Untuk  itu, pastikan kembali sumber  informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut," pungkas Didi.[]


Tinggalkan Komentar