Kejaksaan Agung Akan Pelajari Keputusan Hakim Atas Vonis Ringan Richard Eliezer - Telusur

Kejaksaan Agung Akan Pelajari Keputusan Hakim Atas Vonis Ringan Richard Eliezer

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

telusur.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Kejaksaan Agung juga akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.

Meski begitu, Ketut Sumedana tetap menghormati keputusan hakim atas vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebutnya.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka lain, seperti Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. [ham]


Tinggalkan Komentar