Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Pupuk NPK - Telusur

Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Pupuk NPK

Kejati Aceh menangkap DPO Korupsi Pengadaan Pupuk NPK, Rabu (25/5/22). (Ist).

telusur.co.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Direktur CV Bintang Marga Utama, Muridun Bintang yang merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. 

Terpidana Muridun Bintang (47) telah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009 lalu.

Direktur CV Bintang Marga Utama itu ditangkap tim Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa terpidana Muridun Bintang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam. 

"Dalam perkara tersebut, telah merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar  Rp 2.850.000.000 (Rp2.8 miliar) yang bersumber dari APBK Tahun 2009," kata Ali Rasab dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5/22). 

Ia mengatakan, penangkapan DPO tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana Muridun di Pule RT 06 RW 1,  Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, pelaksanaan eksekusi penangkapan terhadap terpidana Muridun Bintang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, yang menyatakan terdakwa Muridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK. 

Dalam putusannya, kata Ali Rasab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muridun selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

Kemudian, terpidana Muridun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390.945.455, (Rp 390 juta), dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran uang pengganti. 

"Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya. 

Terpidana Muridun telah melakukan mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada 2009, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp792.400.000.

Ali Rasab menambahkan, terpidana Muridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi menjalani putusan. Namun terpidana tidak mengindahkannya karena tidak datang memenuhi panggilan tim kejaksaan dalam rangka melaksanakan putusan. 

"Malah sebaliknya terpidana Muridun melarikan diri. Sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh," jelasnya. 

Hal tersebut berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan atas nama terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

Selanjutnya, tim gabungan kejaksaan selaku eksekutor bergerak cepat melakukan pemantauan cukup lama terhadap keberadaan Terpidana Muridun. 

Setelah diketahui keberadaan terpidana yang masuk dalam daftar buronan atau DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kemudian tim langsung mengamankan atau melakukan penangkapan terhadap terpidana Muridun. 

"Dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi," tuturnya. 

"Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi untuk melaksanakan putusan MA tersebut," imbuhnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar