Kemenag Akan Kucurkan Bantuan Untuk Pesantren, HNW: Harus Adil dan Amanah - Telusur

Kemenag Akan Kucurkan Bantuan Untuk Pesantren, HNW: Harus Adil dan Amanah

Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA

telusur.co.id - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, meminta Kementerian Agama agar segera realisasikan bantuan untuk Pesantren. Hidayat berharap, bantuan untuk pesantren senilai Rp. 2,599 Triliaun dibagikan  adil dan amanah. Hidayat  juga meminta Kemenag menyalurkan bantuan serupa untuk Lembaga Pendidikan Agama non-Islam secara proporsional.

“Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Pesantren harus dilakukan secara benar, adil dan amanah. Selain itu Kemenag juga perlu memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan agama non-islam agar tidak menimbulkan permasalahan”, demikian disampaikan HNW  dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis,  (13/8).

Menurut Hidayat,  program bantuan untuk lembaga Pendidikan Agama seperti Pesantren ini sudah lama diusulkan oleh HNW dan Anggota-anggota Komisi VIII DPRRI. Bahkan sejak raker Komisi VIII dengan Kemenag bulan April 2020.

Hidayat  menyoroti kinerja Pemerintah yang membutuhkan waktu hingga 4 bulan dari sejak awal program diusulkan hingga SK Dirjen Pendidikan Islam terbit. Padahal, sudah sejak lama, banyak Pesantren dan Lembaga Pendidikan keagamaan menyampaikan bermacam usulan dan keluhan akibat terdampak Covid-19.

HNW sapaan Hidayat menilai, Pemerintah seharusnya mampu bergerak cepat mendistribusikan bantuan untuk pihak terdampak Covid-19, dalam hal ini Pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Apalagi sejak Mei 2020 Pemerintah sudah dipersenjatai dengan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU, yang memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah untuk melakukan penyesuaian/realokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Seharusnya program ini sudah direalisasikan bulan Juni/Juli sebelum masa pembelajaran sebagian besar Pesantren kembali dimulai. Oleh karena itu, mekanisme pencairan dana jangan sampai dipersulit agar tidak semakin memperlambat realisasi dan serapan anggaran, tapi juga perlu dibekali dengan juknis yang benar agar bantuan itu tepat sasaran dan menjadi solusi atasi pandemi covid-19,” tegas HNW.

Sebagaimana diberitakan, Kemenag telah menyeleksi 21.173 Pesantren yang akan menerima bantuan operasional. Hingga saat ini realisasi program tersebut sedang menunggu penerbitan SK Dirjen Pendis, yang kabarnya akan terbit pada pekan ini. [far]

 

Tinggalkan Komentar