telusur.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026, seiring meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, besaran usulan BPIH disusun berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.

"Usulan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ujar Irfan usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Irfan, dari total usulan BPIH tersebut, sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan di Arab Saudi. Sementara Rp46,44 juta atau 43,27 persen merupakan biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk rata-rata ongkos penerbangan setiap jemaah.

Ia menjelaskan, kenaikan usulan biaya haji dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

Meski total BPIH mengalami kenaikan, Kemenhaj memastikan pemerintah tetap berupaya menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026," kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa pengajuan usulan BPIH dilakukan lebih awal sebagai respons terhadap kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan tahapan penyelenggaraan haji 2027 dengan jadwal yang lebih ketat tanpa adanya dispensasi waktu.

Melalui percepatan tersebut, Kemenhaj menargetkan seluruh proses verifikasi, penandatanganan kontrak dengan maskapai penerbangan, serta kerja sama dengan syarikah di Arab Saudi dapat diselesaikan lebih dini. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027.