Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Sukarela Rp 61,01 triliun - Telusur

Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Sukarela Rp 61,01 triliun

Sri Mulyani. Foto: Antara

telusur.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp61,01 triliun.

Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Jumat (1/7/22).

Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selain itu, terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.

Secara perinci, harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp22,34 triliun.

Lebih rinci lagi, Menkeu menuturkan deklarasi dalam negeri tercatat Rp498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun. "Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," jelasnya.

Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp2,3 triliun repatriasi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar