telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa sebagian besar tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebenarnya telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Menurutnya, KUHAP baru tersebut merupakan hasil rangkuman berbagai masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kemudian dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR.
Habiburokhman menjelaskan bahwa inti keluhan publik terhadap kinerja Polri selama ini berkaitan dengan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.
Ia menilai, KUHAP 1981 sebelumnya masih memberikan keterbatasan hak bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum, serta belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat terhadap proses penyidikan, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam KUHAP baru, menurutnya, terdapat penguatan signifikan terhadap hak-hak warga, antara lain hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran penasihat hukum, perluasan kewenangan praperadilan, serta pembatasan ketat terhadap penahanan. Selain itu, KUHAP baru juga memuat aturan anti-kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dengan ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang melanggar.
Ia juga menyoroti adanya pengaturan mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang dinilai dapat diselesaikan secara non-litigasi.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang pernah dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman, yang menurutnya berpotensi diselesaikan dengan pendekatan KUHAP baru.
Dengan implementasi KUHAP baru secara konsisten, ia menyatakan optimisme bahwa kinerja Polri akan semakin baik dan akses masyarakat terhadap keadilan akan semakin mudah. [ham]



