Ketua LKBH ICMI Soroti Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa - Telusur

Ketua LKBH ICMI Soroti Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa

ilustrasi

telusur.co.id - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa yang diketahui saat ini tengah melakukan penyelidikan dana desa Pemerintah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya dinilai lamban.

Akibatnya, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini kritikan itu datang dari praktisi hukum di Bekasi.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri mengatakan, pihaknya menyayangkan lemahnya kinerja Kejari Kabupaten Bekasi yang seharusnya sebagai lembaga penegak hukum yang cepat dalam mengungkap parkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Sangat disayangkan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi yang terkesan lamban dan tidak serius. Kejaksaan telah memanggil Kades Sukamurni beberapa bulan yang lalu karena adanya laporan masyarakat, ” ujarnya, Selasa (14/7/2020).

Ditambahkan, Kejaksaan harus berani tegas dalam menangani perkara-perkara korupsi, sehingga kejaksaan kembali mendapat kepercayaan dari publik sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Kejaksaan diharapkan bekerja dengan maksimal dan profesional dalam menangani setiap laporan dari masyarakat,” imbuhnya.

Menurut dia, lembaga Adyaksa itu adalah salah satu alat negara yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Yang mana masyarakat sangat berharap akan ketegasannya dalam memberantas korupsi di tanah air ini.

“Kejaksaan sebagai salah satu bentuk simbul penegakan hukum tentunya masyarakat berharap banyak agar lebih serius lagi,” tandasnya seraya berharap agar Kejari Kabupaten Bekasi bekerja dengan profesional dan tegas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

“Agar ada kejelasan dan kepastian hukum, apakah kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak,” tegasnya.

Diketahui, pihak Kejari Kabupaten Bekasi sudah memeriksa Pemdes Sukamurni. Namun sampai saat ini belum ada progres dalam perkara penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa dan Tanah Kas Desa (TKD) Sukamurni.

Sehingga hal itu menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Tentunya masyarakat berharap agar ada kepastian hukum dari hasil penyelidikan para penyidik kejaksaan tersebut, apakah ditemukan kerugian negara atau tidak. [dun]


Tinggalkan Komentar