telusur.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai pendaftaran peserta Pemagangan Nasional Batch II pada Kamis (06/11/2025). Para lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi mulai dari D-1 hingga S-1 dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta magang melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan kerja, serta memperkuat daya saing angkatan kerja Indonesia di berbagai sektor, mulai dari swasta, badan usaha milik negara (BUMN), hingga pemerintahan.
“Penyelenggara Pemagangan Batch II meliputi instansi pemerintah, kementerian, lembaga, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), lembaga keuangan, sekretariat lembaga negara, BUMN, BLUD, dan perusahaan swasta,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (06/11/2025).
Cris menambahkan, para peserta magang memiliki kesempatan luas untuk bekerja di beragam sektor usaha, seperti makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, industri, pelayanan publik, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, dan jasa.
Pada Batch II ini, pemerintah menargetkan sekitar 80.000 peserta sehingga target nasional peserta pemagangan tahun 2025 yang sebesar 100.000 orang dapat terpenuhi.
"Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa program pemagangan harus menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan lulusan baru untuk memasuki dunia kerja dengan keterampilan yang relevan,” ujar Cris.
Berikut tahapan pelaksanaan Pemagangan Nasional Batch II:
* 24 Oktober – 11 November 2025: Pendaftaran Penyelenggara dan Usulan Program Pemagangan
* 6 – 14 November 2025: Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan
* 14 – 20 November 2025: Seleksi Calon Peserta Pemagangan
* 21 November 2025: Pengumuman dan Penetapan Peserta Pemagangan
* 24 November 2025: Awal Pelaksanaan Program Pemagangan Batch II
Pendaftaran Peserta Magang Nasional Batch II Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya
Sumber foto: dok. Setneg



