Ketua Umum DPN Gepenta Parasian Simanungkalit Dorong BIN dan Polri Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Rahasia Negara oleh KPU - Telusur

Ketua Umum DPN Gepenta Parasian Simanungkalit Dorong BIN dan Polri Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Rahasia Negara oleh KPU

Ketua Umum DPN GEPENTA Parasian Simanungkalit (Foto : IST)

telusur.co.id - Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis atau Gepenta, Brigjenpol (Pur) Dr Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH, menyingkapi dugaan adanya kebocoran  data rahasia negara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. 

Purnawiran Polisi jenderal Bintang satu itu menyampaikan pendapat hukum, dengan mendorong Kepala Badan. intelejen Negara atau BIN. dan KAPOLRI, segera melakukan penyelidikan terhadap Ketua KPU dan jajarannya yang diduga. membocorkan Rahasia Negara/Intelijen.

"Menelusuri informasi dan uraian penjelasan serta temuan ahli komunikasi Roy Suryo, tentang server Sirekap KPU terhubung dengan Alibaba Cloud di Singapore, dan juga terhubung dengan Zhejiang Taobao Network.co.Ltd di China.


Dalam rangka untuk menenangkan perpolitikan dewasa ini yang memanas, maka penegak hukum wajib menegakkan hukum.
Indonesia negara Hukum, maka hukum harus di tegakkan," ujar Parasian di Markas Gepenta,  Jakarta Selatan,  Selasa (20/2/2024).

Soal benar tidaknya temuan tersebut sambung Parasian, sejatinya Kepala BIN dan KAPOLRI, dapat melakukan upaya penyelidikan atas informasi dan temuan pendapat Roy Suryo itu, untuk mengungkap apakah Ketua KPU dan jajarannya terlibat disengaja atau tidak di sengaja dalam membocorkan Rahasia Negara/Intelijen, tentang jumlah penduduk, jumlah pemilih, sebaran TPS, dan hasil pemilu, dan demografi wilayah Indonesia.

"Ditambahkannya pelanggaran terhadap membocorkan Rahasia Negara/Intelijen melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, dan diancam hukuman penjara 7 sebagaimana diatur dalam pasal 112 KUHP, " paparnya. 

Doktor Ilmu Hukum alumni UNS, dan PATI Polri bintang satu itu juga menambahkan, bahwa pembocoran rahasia negara/ Intelijen, kalau benar terjadi, maka perbuatan itu masuk dalam dimensi Keamanan dan Ketertiban, dan dimensi keamanan dalam negeri. 

"Maka untuk tegaknya hukum dan menciptakan Indonesia negeri aman dan damai, maka Kepala BIN dan KAPOLRI, segera melakukan  penyelidikan dan apabila ada bukti pendahuluan ditingkakan menjadi penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan," tutupnya.(fie) 


Tinggalkan Komentar